NAMA : MERELIUS SUWANDO
NIM :
2012210048
MK : MANAJEMEN
PELAYANAN PUBLIK
PRODi :
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JAWABAN NO 1
Berdasarkan UU
No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan setiap daerah , Pelaksanaan otonomi daerah
merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahtraan rakyat Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah untuk
mengatur dan mengelola otonominya sendiri maju atau tidaknya suatu daerah
sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu
pemerintah daerah.
Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan membangun
kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan
dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan
publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara
dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi
pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan
korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar