Rabu, 29 Oktober 2014

REFORMASI ADMINISTRASI & GOVERNANCE



Nama   : Merelius suwando
Nim     : 2012210048
Mk       : REFORMASI ADMINISTRASI & GOVERNANCE


Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global saat ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif dan produktif pada lembaga pemerintah baik pusat dan daerah merupakan langkah dan sikap dalam memperbaharui pembangunan yang tepat serta patut mendapatkan dukungan dari semua komponen masyarakat dengan kata lain Reformasi Administrasi di Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yang bersih, sehat, dan berwibawa. Sejak dua dekade terakhir, pelaksanaan reformasi administrasi publik makin nyata di berbagai negara termasuk Indonesia. Seiring dengan perubahan tatanan kenegaraan yang dilandasi adanya semangat reformasi telah mewarnai pemberdayaan dan mengimplimentasikan seluruh aparatur Negara untuk mewujudkan administrasi Negara yang mampu mendukung keterpaduan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai bagian dari tuntutan reformasi.
Era demokratisasi yang berlangsung selama ini menjadi babak baru dan telah mengilhami para aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberi ruang partisipasi luas bagi aktor dan lembaga di luar pemerintah sehingga sangat dimungkinkan adanya pembagian peran dan kekuasaan seimbang antara negara, masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Jika kondisi ini dapat di implementasikan dengan kesadaran penuh khususnya bagi penyelenggara Negara, maka apa yang diharapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik secara bertahap akan terlaksana. Implementasi dari good governance di era reformasi ditandai adanya kelembagaan dalam governance yang melibatkan secara aktif keberadaannya terhadap 3 komponen yaitu Negara, sektor swasta dan masyarakat yang saling berinteraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Negara menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sector swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, adapun masyarakat memfasilitasi interaksi social budaya politik, menggerakkan kelompok masyarakat untuk ambil bagian dalam kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Prinsip mendasar yang melandasi perbedaan antara kepemerintahan (governance) dengan pola pemerintahan tradisional adalah terletak pada tuntutan yang sedemikian kuat agar peranan pemerintah dikurangi dan peran masyarakat termasuk dunia usaha dan LSM semakin di tingkatkan untuk membantu sebuah kinerja pemerintah dalam membangun.