NAMA :
MERELIUS SUWANDO
NIM :
2012210048
MK. :
KOMUNIKASI POLITIK
KERJA SAMA INDONESIA DAN UNI EROPA
Dalam
pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yaitu
melindungi kepentingan bangsa dan negara, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan politik luar
negeri RI berdasarkan kepada kepentingan nasional, menitik beratkan pada
solidaritas antar bangsa berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat
Uni
Eropa adalah organisasi yang terdiri dari negara-negara di Eropa, yang sangat
mengedepankan bidang ekonomi. UE dibentuk pada tahun 1992 berdasarkan Treaty of
Maastrich. Dalam kajiannya UE menginginkan organisasi ini berkembang menjadi
sebuah negara, dan salah satu pilar utama nya adalah kerjasama ekonomi dan mata
uang eropa ( Economic and Monetary Union). Faktanya terciptanya Euro menjadi
mata uang tunggal di Eropa yang telah berjalan selama 8 tahun sejak 1 januari
2002. Kemudian uni eropa memberlakukan pasar tunggal eropa (single market).
Indonesia
yang dalam upayanya mewujudkan tujuan dari hubungan luar negeri dengan uni
eropa, melakukan penanaman modal yang diharapkan akan meningkat dimasa yang
akan datang. Negara-negara di Uni Eropa yang menjadi investor utama di
Indonesia adalah inggris, jerman, belanda, denmark, dan italy, terutama
inggris, belanda, dan jerman pada jangka waktu 1999 – 2003, memberikan peran
yang penting dalam penanaman modal ini, dan telah berkembang positif bagi
indonesia.
Hubungan
antara Indonesia dan Uni Eropa telah berlangsung semenjak tahun 1967, kala itu
uni eropa masih dalam bentuk masyarakat ekonomi eropa (european economic
community). Pada awalnya hubungan ini tidak berlangsung baik karena masa itu
uni eropa tengah giat dalam usaha nya memperluas anggota uni eropa sejak tahun
1957, hingga pada akhirnya tercapailah cita-cita the founding father tersebut
untuk menyatukan negara-negara di eropa bawah payung UE (UE-29). Dan uni eropa
kala itu sangat memprioritaskan kepentingan bersama negara-negara yang
tergabung. Hingga kini negara yang menjadi anggota uni eropa adalah 27 negara.
Hal ini dapat menjadi ketakutan juga bagi Indonesia dalam hubungannya dengan
uni eropa, karna masalah yang akhir-akhir ini menimpa Indonesia, banyaknya
teroris yang bersarang di Indonesia, dalam usaha perbaikan bidang ekonomi, juga
jalannya demokrasi. Diharapkan kelak uni eropa dapat menjadi investor yang baik
bagi indonesia dalam meningkatkan perdagangan.
Indonesia,
negara dengan salah satu predikat berpenduduk banyak, saat ini bukan lah
menjadi salah satu mitra dagang yang utama bagi uni eropa, seperti amerika,
china, swiss, rusia atau jepang, Karena tercatat pada tahun 2004 pangsa impor
UE dari Indonesia yaitu sebesar 1,0%. Tapi pada tahun itu Indonesia perlu
sedikit bangga, karena indonesia mendapat urutan 3 besar yang memperoleh
fasilitas pengurangan bea masuk melalui skemaGeneralized System of Preference(GSP) UE yang diberikan kepada 178
negara berkembang. Dalam upaya memperat kerjasama ini perlu bagi indonesia
dalam pendekatan terhadap negara-negara baru dalam uni eropa. Mengingat
negara-negara baru tersebut juga merupakan negara berkembang yang dianggap
membutuhkan komoditi dari indonesia yang harganya relatif lebih murah dibanding
negara-negara di Eropa. Oleh karena itu indonesia harus melihat dari berbagai
celah agar mendapat akses dalam memajukan hubungan perdagangan dengan uni
eropa.